Hati-hatilah !

Ada sedikit info buat kawan-kawan yang biasa berselancar di dunia maya.
untuk lebih berhati-hati dalam berselancar, mengirim email ataupun dalam hal blogging karena ternyata bila kita menyebarkan berita tidak benar ataupun menyebarkan berita bohong bisa bisa kita masuk bui, dapat kita lihat disini pasal-pasal yang mengatur tentang hal tersebut diantaranya.

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

dan masuk kedalam pasal ini;

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

maka hukumannya ini;

Pasal 51

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Artikel Terkait:

Comments :

0 comments to “Hati-hatilah !”

Post a Comment